JAKARTA, KOMPAS.com – Pada tulisan sebelumnya sudah dijabarkan pasal 15 pada Bab IV, soal siapa saja pihak yang bakal menerima insentif fiskal dan nonfiskal, pada draf Perpres Kendaraan Listrik terbaru (Sesuai Pembahasan 6 September 2018) yang diterima redaksi KOMPAS.com.
Kali ini giliran membahas soal lanjutan dari Bab IV tentang Fasilitas, yang tercantum di dalam pasal 16-17. Insentif ini terbilang penting dalam mendorong pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri.
Walaupun dari kritik yang dilontarkan Muhammad Nur Yuniarto, Peneliti Kendaraan Listrik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), dan juga kepala proyek calon skuter listrik nasional Gesits, masih belum memihak pemain lokal.
Pasalnya tak ada perbedaan antara yang didapatkan produk lokal yang mereknya asli milik anak bangsa, dengan merek asing yang basisnya di luar negeri.
Baca juga: Bocor, Draf Perpres Kendaraan Listrik Terbaru 2018 Siap Teken
Berikut lengkapnya.
Pasal 16
(1) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat berupa:
a. Fasilitas bea masuk atas importasi Kendaraan Bermotor Listrik dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knocked Down/CKD), Kendaraan Bermotor Listrik dalam keadaan teruari tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD), atau komponen utama tertentu untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.
b. Fasilitas pajak penjualan atas barang mewah.
c. Fasilitas pembebasan/pengurangan pajak.
d. Fasilitas bea masuk atas importasi mesin, barang dan bahan, dalam rangka penanaman modal.
e. Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor.
f. Fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.
g. Fasilitas keringanan harga pengadaan peralatan SPLU.
h. Bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan pengadaan battery swap.
i. Fasilitas pembiayaan ekspor.
j. Fasilitas fiskal lainnya.
Pasal 17
(1) Fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) dapat berupa :
a. Pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu
b. Pembebasan pungutan parkir kendaraan bermotor listrik
c. Penyediaan parkir khusus kendaraan berlistrik
d. Keringanan biaya pengisian listrik di SPLU
e. Dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPLU
f. Sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri kendaraan bermotor listrik
g. Pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait kendaraan bermotor listrik yang lisensi patennya telah dipegang oleh pemerintah dan/ atau pemerintah daerah.
h. Pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi perrusahaan industri tertentu merupakan obyek vital nasional.
i. Sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri kendaraan bermotor listrik dan industri komponen kendaraan bermotor listrik dan
j. Penyediaan bantuan promosi hasil produksi
(2) Pemberian fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.