Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mandatori B20 Keluar, Pertamina Sidak SPBU di Jakarta

Kompas.com - 04/09/2018, 15:02 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mandatori Biodiesel B20 resmi diluncurkan, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, langsung melakukan sidah ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU). Hal ini dilakukan untuk meninjau kesiapan fasilitas serta pengelolaan yang dilakukan mitra bisnis Pertamina.

"Ujung tombak kesuksesan implementasi B20 salah satunya ada di SPBU, sehingga kami perlu dukung pengusaha SPBU agar dapat memaksimalkan pemasaran B20. Tapi pada prinsipnya outlet SPBU sudah siap untuk memasarkan B20," kata Nicke dalam siaran resminya, Senin (3/9/2018).

Menurut Nicke, penerapan B20 non public service obligation (PSO) di Jakarta merupakan wilayah yang potensial karena sampai saat ini terdapat 216 SPBU yang menjual produk Diesel. Sedangkan dengan adanya kebijakan baru ini, Pertamina akan siap menjual B20 di 174 SPUB yang tersebar di Jakarta.

Baca juga: Mandatori B20 Resmi Keluar, Solar Murni Dihapuskan

Nicke menjelaskan bila penjualan B20 di Jakarta akan dipasok dari Terminal BBM Jakarta Group. Hingga saat ini, terminal tersebut sudah mampu menyediakan 80,1 ribu kiloliter (KL) B20.

VP Corporate Communicatioan Adiatma Sardjito, menjelaskan pada dasarnya penyebaran Biodiesel sendiri di SPBU pertamina yang ada di Jakarta sudah cukup banyak dan telah dilakukan jauh-jauh hari. Namun dengan adanya kebijakan ini, maka hanya tinggal meningkatkan saja kadar fatty acid methyl ester (FAME) dari 10 dan 15, menjadi 20.

Penggunaan Biosolar B20 di SPBU PertaminaDok. Pertamina Penggunaan Biosolar B20 di SPBU Pertamina

"Bicara peredaran di Indonesia, Biodiesel itu sudah mendekati 91 persen, kalau di Jakarta kita sudah banyak dan di jual lama, dan dengan kebijakan mandatori itu kita tinggal tingkatkan menjadi B20 saja. Pada intinya Pertamina sudah siap bahkan melakukan, dan semua solar yang didistribusikan dari Plumpang itu sudah Biodiesel," ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/9/2018).

Baca juga: Organda Dukung Solar B20, dengan Catatan

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, secara resmi meluncurkan perluasan mandatori B20 yang kini bisa digunakan oleh kendaraan non PSO. Dengan adayan regulasi yang efektif mulai diterapkan pada 1 September 2018 ini, otomatis tidak akan ada lagi peredaran solar murni tanpa pencampuran Biodiesel.

"Apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp. 6.000 per liter. Produk B0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel premium," ucap Darmin dalam peluncurannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com