JAKARTA, KOMPAS.com - Viral video pengguna jalan yang memodifikasi mobilnya dengan lampu rotator dan sirene, memancing reaksi netizen. Mereka gemas dan kesal karena kelakuan pengemudi tersebut ditambah dengan penggunaan aksesori yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk diingat, penggunaan aksesori rotator, sirine, dan strobo sudah diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Secara spesifik aturan tersebut terdapat di pasal 59 yang berbunyi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu adalah biru untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, kuning untuk patroli jalan tol dan pengawas sarana dan prasarana.
Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.
Baca juga: Polisi Tindak Lagi Mobil yang Pakai Rotator dan Sirene
Lebih lengkapnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotori di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dari informasi terakhir, kedua belah pihak yang berseteru dalam video yang terjadi di Pasoepati, Bandung, telah berdamai. Namun video kelakuan pengemudi tersebut terlanjur viral. Apakah penggunaan rotator dan sirene yang diperbincangkan akan ditindak? Kita masih menunggu langkah dari kepolisian terhadap hal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.