Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Perluasan Ganjil-Genap Masih Berlaku sampai 13 Oktober

Kompas.com - 03/09/2018, 08:02 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta dan sekitarnya, perlu mengingat kalau perluasan aturan ganjil-genap masih berlaku. Kebijakan pembatasan mobil yang seharusnya berakhir pada 2 September, kini diperpanjang lagi hingga 13 Oktober 2018.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2018. Langkah tersebut diberlakukan karena masih ada ajang Asian Para Games 2018, dengan tujuan untuk memperlancar kondisi lalu lintas di sekitar tempat pertandingan.

Jadi, buat yang melintas ke wilayah yang telah diterapkan ganjil-genap, angka terakhir pada pelat nomor harus sesuai dengan tanggal, yaitu ganjil atau genap.

Apabila melanggar, langsung ditindak, karena dalam hal perpanjangan ini polisi tidak lagi melakukan sosialisasi atau uji coba.

Baca juga: Selama Agustus, 26.000 Mobil Melanggar Ganjil-genap

Namun, beda ketika penerapan pada 1 Agustus hingga 2 September, selama perpanjangan ini, peraturan tersebut tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu, serta Hari Libur Nasional.

Juga, tidak berlaku di persimpangan terdekat dengan pintu masuk tol sampai dengan persimpangan terdekat. Jadi, buat yang mau masuk jalan bebas hambatan atau sebaliknya masih bisa melintas meski tidak sesuai dengan tanggal.

Selama masa perluasan saja, polisi berhasil melakukan tilang terhadap puluhan ribu mobil. Bagi pelanggar aturan, akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Hukuman Pidana dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Carito, seorang pengendara, saat ditilang polisi di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, karena melanggar aturan ganjil-genap, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.KOMPAS.com/ARDITO RAMADHAN D Carito, seorang pengendara, saat ditilang polisi di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, karena melanggar aturan ganjil-genap, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.

"Namun besaran yang harus dibayar oleh pelanggar berbeda-beda, tergantung keputusan dari Hakim ketika persidangan nanti," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Sementara untuk wilayah, tetap sama seperti waktu perluasan, yaitu mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, M.H Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Ahmad Yani dan sebagian jalan Benyamin Sueb.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau