JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi yang menjadi perbincangan di sebagia masyarakat Jabodetabek, yaitu tentang pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor (ganjil-genap) akan diterapkan pada sepeda motor.
Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mencoba memberikan konfirmasi terkait kabar tersebut. Menurut jenderal bintang dua itu, tidak ada wacana untuk memberlakukan ganjil-genap di Ibu Kota buat sepeda motor.
"Wacana itu tidak timbul dalam rapat-rapat yang kita adakan bersama intansi terkait lainnya. Jadi tidak ada ganjil-genap untuk motor," ujar Royke belum lama ini di kawasan Jakarta Pusat.
Royke pun menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar melalui pesan singkat atau media sosial. Apabila memang benar dilakukan, sudah pasti disosialisasikan terlebih dulu.
"Ini wacana saja tidak ada, jadi tidak mungkin juga kita berlakukan untuk motor," ucap Royke.
Selama ini pembatasan pelat nomor ganjil-genap hanya berlaku pada kendaraan pribadi. Selain di beberapa jalan DKI Jakarta, diberlakukan juga di beberapa pintu masuk jalan tol, seperti di Bekasi, dan Cibubur.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/08/06/143606115/polisi-tegaskan-tidak-ada-ganjil-genap-untuk-motor