Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BMW Indonesia Sambut Positif Skema IKD

Kompas.com - 25/07/2018, 11:22 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian mulai mendorong soal perakitan lokal melalui skema Incompletely Knocked Down (IKD).

Tujuan utama, agar bisa menarik investasi dan model yang dirakit di Tanah Air bisa beralih ke model mewah ke atas.

Sebab, selama ini industri otomotif dalam negeri hanya bisa memproduksi model murah. Padahal, jika memproduksi mobul mewah berteknologi canggih bisa merangsang industri pendukung di sekitarnya.

Menyikapi hal itu, Jodie O’tania, Vice President of Corporate Communication BMW Group Indonesia mengatakan bahwa secara respon dinilai cukup bagus. Tetapi, harus dilihat dulu bagaimana skema insentif yang diberikan pemerintah kepada produsen.

Baca juga: Regulasi IKD Baru, Mercy Menanti Besaran Pajaknya

"Sebab ada peraturan dan syaratnya untuk insentif yang perlu diperhatikan lagi. Kami lebih menitikberatkan ke arah itu," ucap Jodie kepada Kompas.com di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).

BMW sendiri, lanjut Jodie sudah memiliki enam model yang sudah dirakit lokal di pabrik Gaya Motor, Sunter, Jakarta Utara. Bahkan, semuanya itu merupakan model terlaris BMW untuk pasar domestik.

Pekerja menyelesaikan perakitan mobil All-new BMW X3 di pabrik BMW Production Network 2, PT Gaya Motor, Jakarta Utara, Rabu (18/7/2018). The All-new BMW X3 xDrive20i rakitan dalam negeri ditawarkan dengan harga Rp 1,009,000,000,- off-the-road.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Pekerja menyelesaikan perakitan mobil All-new BMW X3 di pabrik BMW Production Network 2, PT Gaya Motor, Jakarta Utara, Rabu (18/7/2018). The All-new BMW X3 xDrive20i rakitan dalam negeri ditawarkan dengan harga Rp 1,009,000,000,- off-the-road.

"Kalau memang mau didorong IKD, kami tidak masalah justru itu bagus juga buat kami. Bisa lebih banyak lagi karena sekarang saja investasi yang kami lakukan terus ditingkatkan, terakhir X3 yang dirakit lokal," ujar Jodie.

Peraturan Menteri Perindustrian (Permerin) Nomor 5 Tahun 2018 tentang kewajiban Agen Pemegang Merek (APM) dan distributor mobil melakukan perakitan mobil mewah  itu sudah diterbitkan oleh Menteri Perindustrian pada Maret 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau