Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Regulasi “Recall”, Pemerintah Genjot Keselamatan

Kompas.com - 28/06/2018, 11:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan soal penarikan kembali atau “recall” yang termaktub di dalam pasal 79 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, merupakan konten baru.

Sebelumnya kontrol atau pengawasan terkait kualitas kendaraan yang beredar di jalan, hanya berharap dari kesadaran moral dan etika bisnis, dari produsen atau Agen Pemegang Merek (APM) saja. Konsumenpun lantas tak punya bekingan kuat untuk mendapat perlindungan.

Kini, setelah menanti lama akhirnya pemerintah mulai turun tangan dan hadir, untuk menjaga keselamatan warganya dari kelalaian produsen kendaraan, yang bisa menyebabkan kecelakaan di jalan.

Baca juga: Indonesia Akhirnya Punya Payung Hukum ?Recall? Kendaraan

Recall Takata Airbag merambat ke roda dua.Motorcycle.com Recall Takata Airbag merambat ke roda dua.

“Ini konten baru, dan pengaturan yang kami buat ini mencermati dinamika yang ada, teknologi dan masyarakat. Ini dasar pemikiran kami,” ujar Eddy Gunawan, Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kepada KOMPAS.com, Selasa (26/6/2018).

“Kami berpikiran kalau keselamatan ini tanggung jawab pemerintah, oleh sebab itu negara harus hadir,” ujar Eddy.

Eddy mengatakan juga kalau nantinya fungsi kontrol terkait dengan recall akan digenggam oleh pemerintah. Jadi tidak hanya APM sendiri, seperti yang sudah berjalan selama ini.

“Jadi kalau terjadi recall, rentetan tanggung jawab pihak produsen akan kami susun apa saja poinnya. Apakah recall saja, diganti komponennya, dan biayanya digratiskan? Namun, kalau sudah terjadi (seperti kecelakaan), garansinya apa untuk konsumen?” ujar Eddy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com