Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Akhirnya Punya Payung Hukum “Recall” Kendaraan

Kompas.com - 26/06/2018, 09:23 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan, akhirnya mengeluarkan regulasi terkait dengan kewajiban recall atau “penarikan kembali” secara massal, untuk kendaraan yang ditemukan ada cacat produksi.

Tentu saja tujuannya sebagai bentuk perhatian soal aspek keselamatan, buat pengguna kendaraan di jalan.

Sebelumnya, payung hukum untuk perlindungan pemilik kendaraan ini hanya terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Artinya juga, recall yang dilakukan saat ini di Indonesia hanya bersifat sukarela oleh merek-merek yang ada.

Aturan recall ini ada di dalam paket kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Keputusan Menteri Nomor KM. 9 tahun 2004.

Baca juga: "Recall" Honda Indonesia Capai Angka 1 Juta Unit

Poin-poin soal penarikan kembali tersebut tertera pada BAB XIII tentang Ketentuan Lain-Lain. Namun memang, menurut ayat 6 pada pasal 79 ini tersebut, tata cara recall lebih detailnya bakal diterbitkan lewah Peraturan Menteri Perhubungan secara lebih khusus. Berikut jelasnya.

Pasal 79

(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Cacat desain; atau

b. Kesalahan produksi.

Baca juga: Idul Fitri 2025 Tanggal Berapa? Ini Kata Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah

(3) Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

(5) Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau