JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan, akhirnya mengeluarkan regulasi terkait dengan kewajiban recall atau “penarikan kembali” secara massal, untuk kendaraan yang ditemukan ada cacat produksi.
Tentu saja tujuannya sebagai bentuk perhatian soal aspek keselamatan, buat pengguna kendaraan di jalan.
Sebelumnya, payung hukum untuk perlindungan pemilik kendaraan ini hanya terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Artinya juga, recall yang dilakukan saat ini di Indonesia hanya bersifat sukarela oleh merek-merek yang ada.
Aturan recall ini ada di dalam paket kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Keputusan Menteri Nomor KM. 9 tahun 2004.
Poin-poin soal penarikan kembali tersebut tertera pada BAB XIII tentang Ketentuan Lain-Lain. Namun memang, menurut ayat 6 pada pasal 79 ini tersebut, tata cara recall lebih detailnya bakal diterbitkan lewah Peraturan Menteri Perhubungan secara lebih khusus. Berikut jelasnya.
Pasal 79
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Cacat desain; atau
b. Kesalahan produksi.
(3) Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.
(5) Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/06/26/092300715/indonesia-akhirnya-punya-payung-hukum-recall-kendaraan