Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SNI Wajib Pelumas Justru Menguntungkan Konsumen

Kompas.com - 21/05/2018, 17:02 WIB
Alsadad Rudi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia tengah berencana mewajibkan produk-produk pelumas untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Jika dapat direalisasikan, peraturan ini dinilai akan menguntungkan konsumen. Sebab produk oli yang dijual nantinya benar-benar berkualitas dan aman.

Trainer dari Masyarakat Pelumas Indonesia (Maspi) Juergen Gunawan menilai SNI diberlakukan untuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia, khususnya konsumen pelumas.

Sebab jika tidak ada standarisasi, potensi masuknya produk berbahaya yang merugikan konsumen bisa saja terjadi.

Baca juga: SNI Wajib Pelumas Indonesia, Tinggal Tunggu Lampu Hijau WTO

Pelumas Shell.www.shell.com.sg Pelumas Shell.

"Salah satu yang harus kita perhatikan adalah bahaya masuknya barang-barang dengan kandungan material yang berpotensi membahayakan konsumen dan juga lingkungan hidup," kata Juergen kepada Kompas.com, Sabtu (19/5/2018).

Menurut Juergen, jika melihat dari sisi pelaku bisnis, SNI wajib pelumas hanya menimbulkan adanya pekerjaan tambahan. Sebab produk harus melalui proses pengujian guna mendapatkan SNI lebih dulu. Setelah itu, barulah produk bisa dipasarkan.

Namun Juergen menegaskan cara yang sama juga dilakukan negara lain. Sebab masing-masing negara akan menetapkan perlunya perlindungan konsumen yang notabene warga negaranya.

Baca juga: Importir Oli Tolak Rencana Pelumas Wajib SNI

Ilustrasi pelumas PertaminaKOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi pelumas Pertamina

Selain itu, Juergen menyatakan wajib SNI juga tidak menguntungkan produsen lokal. Sebab seperti juga pengimpor, produsen lokal harus membuat produk yang sesuai dengan parameter SNI tersebut.

"Pada akhirnya yang diuntungkan adalah konsumen, pengusaha, dalam hal ini produsen dan penjual, dan secara keseluruhan adalah Negara Indonesia itu sendiri," ucap Juergen.

Baca juga: SNI Juga Dilakukan Negara Lain, Tak Perlu Dikeluhkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau