Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal SNI Wajib Oli Dalam Negeri, Ini Kata Federal

Kompas.com - 25/06/2017, 12:01 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Aturan mengenai SNI Wajib Pelumas masih belum diketuk palu pemerintah, padahal ini digadang-gadang bakal mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Saat ini, gaungnya  juga mulai memudar.

Namun, dari informasi salah satu merek lokal Federal Oil, prosesnya masih berjalan sampai sekarang, dan dilakukan oleh Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo). Herry Hambali, Sales and Marketing Director PT Federal Karyatama mengatakan, pihaknya terus mendorong aturan tersebut bisa berjalan.

“Kami harapkan secepatnya ditetapkan sebelum menterinya diganti lagi. Kalau soal pendekatan ke pemerintah kami akukan melalui asosiasi,” ujar Herry, saat dijumpai Kamis (22/6/2017).

Harapan

Federal berharap, kata Herry, dengan diketuknya aturan Wajib SNI Pelumas, pemerintah bisa melakukan pengawasan di lapangan, untuk menjaga produk oli asli. Karena salah satu tujuan SNI, melindungi konsumen dari pemalsuan.

“Karena dengan SNI, kami ingin ada support dari pemerintah. Nanti, ketika ada produk palsu yang beredar bisa langsung diawasi. Bagi kami sendiri, semua produk yang kami produksi nanti di pabrik baru Cilegon, akan memiliki label khusus, untuk menandakan keaslian,” tutur Herry.

Isu soal Wajip SNI untuk pelumas sudah mengemuka sejak tahun lalu, tapi sampai saat ini memang belum juga mendapat kepastian. Aturan ini juga sedikit mendapat respon negatif dari Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com