Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Shop&Drive Soal SNI Wajib Pelumas

Kompas.com - 11/09/2017, 18:22 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Kementerian Perindustrian menargetkan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas mulai efektif pada 2018 mentang. Langkah tersebut diambil guna menekan peredaran volume impor pelumas yang makin tinggi ke Tanah Air.

Menanggapi soal kewajiban SNI pelumas, Marketing Director PT Astra Otoparts Tbk, Yusak Kristian, mengatakan hanya tinggal mengikuti regulasi.

"Kami ikut regulasi pemerintah, sebenarnya soal oli itu lebih ke NPT (nomor pelumas terdaftar) bukan hanya SNI. Bila NPT sudah dikeluarkan Migas, artinya oli tersebut sudah comply untuk dipasarkan di Indonesia," kata Yusak kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurut Yusak, selama ini Shop&Drive lebih melihat pelumas yang akan dipasarkan dari NPT serta standar kualitas. Selama pelumas yang akan dipasarkan cocok digunakan serta sudah mendapat NPT hal tersebut tidak masalah.

Baca : Frekuensi Ganti Oli, Enaknya Pakai Waktu atau Jarak ?

Sementara penting atau tidak SNI, hal tersebut dianggap relatif karena market di Indonesia masih sangat besar terutama untuk bisnis pelumas.

"Dari kaca mata pebisnis, kita melihat selama pemerintah meregulasi hal tersebut sesuai pertimbangan, kami ikuti saja. Permintaan untuk barang impor dan SNI sama-sama punya deman, jadi terbagi. Bila semua diwajibkan SNI dan itu comply kami pasti ikut," ucap Yusak.

Pelumas Federal OilStanly/KompasOtomotif Pelumas Federal Oil

Pasar Aftermarket

Bicara soal kondisi pasar aftermarket di mana persaingan makin kuat, Yusak mengatakan Shop&Drive masih tumbuh dengan baik. Bahkan hingga akhir tahun direncanakan ada 10 outlet baru yang diresmikan.

"Permintaannya masih baik, ada pertumbuhan tapi memang setinggi yang kami harapkan. Untuk target kami tumbuh belasan persen, lebih tinggi dari gross domestic product (GDP). Semester kedua sampai akhir tahun kami harap bisa lebih baik seiring dengan penambahan outlet dari 363 saat ini menjadi 373," kata Yusak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau