Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pelat Ganjil Dipaksa Putar Balik di Tol Bekasi Timur

Kompas.com - 12/03/2018, 12:59 WIB
Alsadad Rudi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

Bekasi, KOMPAS.com - Penerapan skema ganjil genap di dua akses Jalan Tol Cikampek di Bekasi pada hari pertama telah berakhir pada Senin (12/3/2018) sekitar pukul 09.00. Skema ganjil genap diterapkan di dua gerbang tol arah Jakarta, masing-masing di Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Waktu penerapan peraturan berlangsung dari pukul 06.00 WIB.

Karena dimulai pada tanggal 12, pada hari pertama hanya kendaraan berpelat genap yang boleh melintas gerbang tol. Sedangkan kendaraan pelat ganjil terpantau dipaksa putar balik oleh pihak kepolisian. Pada sekitar depan gerbang tol disediakan jalur untuk berputar balik bagi kendaraan yang terkena dampak dari skema ganjil genap.

Baca juga : Sampai Kapan Ganjil-Genap Berlaku di Bekasi?

Khusus di Bekasi Timur, tercatat ada sekitar 101 kendaraan berpelat ganjil yang dipaksa putar balik oleh polisi dari mulai pukul 06.00 hingga 09.00. Data tersebut diperoleh Kompas.com dari dua petugas bagian pencatatan, yakni Helmi Kusuma dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan dan Aniek Budhiarti Petugas dari Jasa Marga.

Suasana gerbang tol Bekasi Barat, Senin (12/3/2018). Pemberlakuan ganjil genap mulai diberlakukan hari jniKompas.com/Setyo Adi Suasana gerbang tol Bekasi Barat, Senin (12/3/2018). Pemberlakuan ganjil genap mulai diberlakukan hari jni
Sejumlah pengendara mobil berpelat ganjil hanya bisa pasrah saat dipaksa putar balik. Tanggapan mereka beragam. Ada yang kebingungan, ada yang memilih mencari jalur alternatif, dan ada pula yang memilih pulang ke rumah untuk nantinya kembali berangkat setelah pukul 09.00.

"Pulang saja. Nanti lewat lagi setelah jam 09.00. Rumah saya dekat dari sini," ujar seorang pengendara sedan BMW hitam, Rois.

Baca juga : Ganjil-Genap buat Atasi Tingkat Kemacetan di Bekasi yang Sangat Tinggi

Para pengendara yang dipaksa putar balik ada yang mengaku belum tahu perihal peraturan tersebut. Namun ada juga yang mengaku lupa.

Walaupun mengeluh, para pengendara yang dipaksa putar balik tampak tak menyatakan menentang peraturan tersebut. Sebab mereka menilai kebijakan tersebut bertujuan positif.

"Baik juga sih. Buat mengurangi kemacetan juga. Cuma saya belum tahu. Terpaksa nanti balik lagi tunggu jam 09.00," ujar salah seorang pengendara pikap.

Penerapan skema ganjil genap di dua akses tol Cikampek berlaku pada hari Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional. Selain kendaraan pribadi, pengaturan jam operasional juga diberlakukan untuk angkutan barang Golongan 3, 4 dan 5.

Waktu dan hari pemberlakukan jam operasional untuk angkutan barang sama seperti kendaraan pribadi. Hanya saja untuk angkutan barang pengaturannya diberlakukan dua arah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com