Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedan Bukan Lagi Barang Mewah

Kompas.com - 27/02/2018, 11:05 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com – Isu lawas soal revisi pajak sedan semakin santer kabarnya kali ini, dan mulai mendekat ke arah realisasi. Kementerian Perindustrian mendorong Kementerian Keuangan untuk bisa menyelesaikannya pada akhir kuartal pertama 2018 ini.

Lebih keras lagi Airlangga Hartarto Menteri Perindustrian mengatakan, kalau produk regulasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang saat ini berlaku sudah lawas. Dirinya bahkan menyebut kalau saat ini kondisinya sudah berbeda.

“Jadi pertama, struktur PPnBM kendaraan yang kita kenal ini dikembangkan di tahun 1980-an, tentu situasinya berbeda. Saat itu kita mendorong produksi kendaraan nasional, dalam bentuk sport utility vehicle (SUV) dan multi purpose (MPV) karena kita keluarganya besar,” kata Airlangga di sela-sela seremoni penyerahan kendaaan listrik Mitsubishi, Senin (27/2/2018).

Baca juga : Honda Bicara Soal Rencana Penurunan Pajak Sedan di Indonesia

“Oleh karena itu, insentif kemudian diberikan pada model SUV dan MPV, yang kemudian kita lanjutkan dengan mendorong mobil yang hemat lingkungan (LCEV). Tentu ke depan sedan compact car ini bukan barang mewah lagi,” tutur Airlangga.

Airlangga menambahkan, dari hasil pantauan menunjukkan kalau potensi ekspor sedan kompak besar, mereka kemudian akan mengevaluasi, utamanya dengan memberikan PPnBM lebih rendah dari yang berlaku saat ini.

“Kami akan evaluasi karena compact car ini ekspornya juga besar. Karena itu kami ingin mendorong dengan bea masuk yang PPnBM lebih rendah, tentu masyarakat banyak keluarga kecil juga bisa memanfaatkan compact car,” ucap Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau