Jakarta, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kepolisian bekerjasama membuat program pembuatan surat izin mengemudi (SIM) A umum, buat semua pengemudi taksi, baik online maupun konvesional.
Tahap pertama sudah dilakukan pada 25 Februari di Jakarta, dengan kuota 600 orang. Selanjutnya, dijadwalkan berlangsung di Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Pekanbaru, Medan, dan Makassar.
"Semua kendaraan umum harus menggunakan SIM A umum dan uji KIR. Kami bantu percepat," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi seperti dilansir laman NTMCPolri, Senin (26/2/2018).
Kota lain, lanjut Budi dijadwalkan digelar dalam waktu tiga hingga empat pekan ke depan. Langkah ini diadakan agar semua pengemudi taksi punya SIM A umum, sebab itu salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi.
Baca juga: Permenhub Dianggap Gagal Lindungi Taksi Online
Para pendaftar, wajib mengikuti pelatihan ISDC. Khusus wilayah Jabodetabek sudah dilakukan di kompleks Satpas Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta, pada akhir pekan lalu, dan wilayah lain, informasi selanjutnya menyusul.
Beda dengan tarif pada umumnya, kolektif SIM A umum ini juga dibuat lebih murah. Para sopir yang ikut hanya cukup mengeluarkan uang Rp 100.000. "Kami ingin memberi insentif bagi para pengemudi angkutan online dan taksi reguler yang akan membuat SIM A Umum," kata dia.