Jakarta, KompasOtomotif - Saat ini sebenarnya sudah ada sebuah peraturan yang menjadi dasar hukum keberadaan taksi online. Peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.
Kendati demikian pada Senin (4/12/2017), para sopir taksi online dari kelompok yang menamakan diri Forum Komunitas Pengemudi Online (FKPO) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. FKPO ingin taksi online bisa dinyatakan ikut digolongkan sebagai "taksi" seperti yang diatur dalam Pasal 151 huruf a.
Koordinator tim kuasa hukum FKPO, Ferdian Sutanto menyatakan, alasan diajukannya uji materi disebabkan masih banyaknya daerah di Indonesia yang melarang taksi online. Atas dasar itu, Permenhub dianggap tidak cukup kuat melindungi keberadaan taksi online. Hingga diperlukan peraturan lain yang lebih tinggi.
"Kalau bicara Permenhub ini kan kita uji undang-undang ya. Permenhub itu peraturan di bawah undang-undang. Jadi yang kita uji UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009," kata Ferdian.
Ferdian berharap MK dapat mengabulkan uji materi yang diajukan. Tujuannya agar tidak ada lagi pelarangan terhadap keberadaan taksi online.
"Taksi online ini bagian dari perkembangan zaman. Dari yang dulu konvensional menjadi digital. Jadi sudah seharusnya difasilitasi. Kalau ada larangan tentu bentuk diskriminasi orang untuk mencari nafkah," ujar Ferdian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.