Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Taksi Online Ajukan Uji Materi UU LLAJ ke MK

Kompas.com - 04/12/2017, 11:36 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Perkumpulan sopir taksi online yang menamakan diri Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO) akan mengajukan uji materi terhadap Pasal 151 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi, Senin (4/12/2017).

Ketua FKPO Aris Rinaldi mengatakan, pengajuan uji materi bertujuan agar keberadaan taksi online diakui. Sebab sampai saat ini masih banyak daerah yang melarang taksi online karena tidak tercantum dalam UU LLAJ.

Baca juga : Studi Baru, Taksi ?Online? Mengancam Penjualan Mobil

Pasal 151 UU LLAJ diketahui mengatur tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Dalam pasal tersebut memang hanya mencantumkan empat jenis angkutan, yakni angkutan orang dengan menggunakan taksi; angkutan orang dengan tujuan tertentu; angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan angkutan orang di kawasan tertentu.

Suasana booth pemesanan GrabCar di Terminal 1B Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (24/10/2017). Layanan taksi online dari Grab di bawah naungan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) resmi beroperasi mengangkut penumpang di Bandara Soekarno-Hatta per hari Senin (23/10/2017). KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Suasana booth pemesanan GrabCar di Terminal 1B Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (24/10/2017). Layanan taksi online dari Grab di bawah naungan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) resmi beroperasi mengangkut penumpang di Bandara Soekarno-Hatta per hari Senin (23/10/2017).

Pengemudi taksi online berharap dengan ikut dicantumkannya angkutan mereka ke dalam UU, maka keberadaan taksi online legal. Sehingga tidak perlu ada razia lagi.

Baca juga : Angkutan Online di Bandung Dilarang Beroperasi Sementara

"Secara mendasar gugatan ini diajukan karena banyaknya larangan driver online di berbagai kota di Indonesia," kata Aris kepada KompasOtomotif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau