Jakarta, KompasOtomotif — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mengumumkan akan mengganti warna pelat nomor kendaraan bermotor alias nomor polisi. Tujuan utamanya adalah agar mudah terbaca oleh kamera kamera pemantau (CCTV).
Belum lagi, upaya tersebut dilakukan demi mengawasi perilaku berlalu lintas. Warna dasar hitam seperti yang ada sekarang ini dinilai sulit terbaca oleh kamera pengintai.
Lantas, kapan mulai direalisasikan? Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menjelaskan, belum tahun ini, tetapi dimulai pada 2019 secara bertahap.
"Tahun ini kami ubah dulu regulasi dan aturannya," ucap Royke kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat, Kamis (11/1/2018).
Baca juga: 7 Variasi Pelat Nomor yang Diincar Polisi
Selain hitam, Royke belum mau membocorkan warna dasar apa yang akan dipakai nanti. Menurut mantan Kapolda Papua Barat itu, hal itu masih didiskusikan.
Sebelumnya, Royke pernah menjelaskan bahwa perubahan ini untuk mendukung penegakan electronic law enforcement (e-lay). Tahap awal, perubahan diberlakukan pada kendaraan yang habis masa berlaku STNK (5-tahunan).
Sekarang ini, warna nopol yang berlaku di Indonesia adalah hitam untuk kendaraan pribadi, kuning angkutan umum, dan merah mobil atau motor dinas milik pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.