Jakarta, KompasOtomotif - SIM Anda hilang? Tak perlu panik, Anda bisa memperoleh SIM tersebut, tetapi harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menjelaskan, pemilik SIM tidak perlu membuat baru, karena bisa diganti. Persyaratannya sama seperti melakukan perpanjang masa berlaku.
"Tetapi langkah utama, harus melaporkan kehilangan kepada polisi, seperti melaporkan kehilangan lainnya. Bukti surat dari polisi itu dijadikan sebagai bukti," ujar Fahri saat dihubungi Otomania.com akhir pekan lalu.
Selanjutnya pemilik SIM bisa langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), dan melapor bahwa ingin mengurus kehilangan SIM. "Nanti akan dibantu oleh petugas, dan diarahkan sampai selesai," kata dia.
{Baca juga : Lihat STNK Anda, Apa Itu Biaya SWDKLLJ?]
Ada biaya yang harus dibayar oleh pemohon seperti membayar perpanjang masa berlaku SIM. "Jadi sesuai dengan golongan SIM-nya itu sendiri," ucap Fahri.
Berdasarkan situs resmi Polri, berikut biaya penerbitan SIM:
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000