Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Tol, Beli BBM Juga Wajib Pakai Uang Elektronik

Kompas.com - 16/09/2017, 16:51 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Selain PT Jasa Marga Persero Tbk, PT Pertamina (Persero) juga siap memberlakukan transaksi uang elektronik (e-Money) pada tiap stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) Pertamina. Langkah ini diklaim sebagai sinergi dari Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang dicanangkan Bank Indonesia pada 2014 lalu.

Sebagai tahap awal, Pertamina sudah melakukan uji coba pada beberapa SPBU yang ada di Jakarta. Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito, menjelaskan, bahwa program cashless sebenarnya sudah mulai disosialisasikan sejak awal tahun 2017 lalu.

"Kita arahnya ke sana (uang elektronik), sekarang dalam tahap uji coba dulu di beberapa SPBU di Jakarta, jadi nanti semua non tunai di SPBU, semua pakai kartu sebagai pembayaran uang elektronik," kata Adiatma saat dihubungi KompasOtomotif, Sabtu (16/9/2017).

Menurut Adiatma, untuk mendorong penggunaan uang elektronik, pada Februari 2017 lalu Pertamina secara nasional sudah membuat program Fuel Lucky Swipe. Program tersebut merupakan rangkaian kegiatan no surcharge atau setiap transaksi non tunai di SPBU Pertamina di Indonesia bebas biaya tambahan.

Baca : Fix, Mulai 31 Oktober Jasa Marga Tolak Tunai

Bahkan sebagai iming-iming, Pertamina juga memberikan hadiah menarik berupa sembilan mobil dan 30 motor bagi masyarakat yang aktif melakukan pembelian BBM secara non tunai.


Adiatma mengatakan uji coba tidak hanya di Jakarta, beberapa SPBU Pertamina di kota besar bahkan sudah ada yang menerapkan wajib cashless.

"Di Semarang sudah kita dorong untuk elektronik, lalu hari ini baru kita kick off MoU kerja sama dengan Walikota Pontianak dan pihak BI. Jadi nanti ada puluhan SPBU di sana (Pontianak) yang wajib bertransaksi dengan uang elektronik. Prosesnya nanti saya sampaikan lagi," ucap Adiatma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Revisi RUU TNI: Bertambah 16 Lembaga yang Bisa Diduduki Anggota TNI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau