Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Go-Jek, Grab, dan Uber pada Revisi Regulasi Taksi "Online"

Kompas.com - 17/03/2017, 18:05 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Rencana revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online oleh Kementerian Perhubungan (Kemnhub) mendapat respons dari tiga instansi bisnis terkait, yakni Go-Jek, Grab, dan Uber. Ketiga perusahaan ini protes pada beberapa poin yang diusulkan pada revisi regulasi.

Kemenhub sebelumnya sudah mengumumkan 11 kajian isi regulasi baru yang siap diterapkan. Sampai saat ini, proses sudah memasuki uji publik kedua, tetapi belum diputuskan secara final.

Ketiga perusahaan aplikasi mobilitas on-demand, yakni Go-Jek, Grab, dan Uber, melayangkan surat kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi.

Dalam surat yang diterbitkan pada 17 Maret 2017 tersebut, ketiganya mengaku sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam mengkaji ulang aturan layanan mobilitas on-demand yang berbasis aplikasi.

Namun ada catatan yang diberikan sebagai masukkan positif terhadap beberapa poin revisinya.

Berikut isi lengkap pernyataan bersama Go-Jek, Grab, dan Uber :

1. Kami menyepakati rencana peraturan tanda uji berkala bermotor (KIR) dengan pemberian plat berembos. Kami memandang peraturan tersebut merupakan salah satu upaya yang baik untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan berkendara baik bagi para mitra-pengemudi maupun konsumen

Untuk mendukung hal tersebut, kami berharap Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa penyediaan fasilitas uji KIR yang dapat mengakomodir para mitra-pengemudi. Hal ini termasuk penyediaan antrean khusus bagi para mitra-pengemudi untuk memudahkan dan mempercepat proses pengurusan uji KIR dan fasilitas uji KIR bekerja sama dengan Agen Pemegang Merek (APM) atau pihak swasta.

Kami berkomitmen untuk mendukung pemerintah dengan memberikan informasi secara aktif, efektif, dan transparan kepada mitra-pengemudi juga bekerja sama dengan mitra perusahaan/koperasi untuk membantu beban keuangan para mitra-pengemudi akan biaya uji KIR, sehingga hal ini tidak menjadi beban pemerintah.

Kolaborasi ini akan menjadi solusi yang jitu dan memudahkan para mitra-pengemudi pengguna aplikasi mobilitas untuk menghadirkan layanan mereka secara maksimal sekaligus menciptakan disiplin berkendara sesuai dengan cita-cita pemerintah.

2. Terkait dengan rencana kuota jumlah kendaraan, kami berpendapat hal tersebut tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi. Kami percaya setiap orang di Indonesia memiliki hak untuk berpartisipasi dan meningkatkan kesejahteraannya melalui ekonomi digital yang memungkinkan mereka untuk mengakses kesempatan ekonomi yang fleksibel.

Selain itu, kami percaya bahwa kuota jumlah kendaraan baik pengguna aplikasi mobilitas maupun konvensional, tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tidak kompetitif. Pada akhirnya hal ini akan merugikan masyarakat terkait pilihan mobilitas yang andal dan kesempatan menjadi micro-enterpreneur dalam bidang transportasi.

Kami percaya jumlah kendaraan baik yang memanfaatkan aplikasi mobilitas maupun konvensional akan ditentukan oleh pemerintah dan kebutuhan konsumen.

3. Terkait dengan penetapan batas biaya perjalanan yang dipesan melalui aplikasi mobilitas, kami memandang bahwa teknologi telah memungkinkan berbagai produk dan layanan untuk menghadirkan penghitungan harga yang akurat, sesuai dengan kondisi permintaan dan ketersediaan untuk memastikan harga yang dibayarkan konsumen untuk barang dan layanan tersebut sepadan nilai yang diberikan layanan tersebut kepada konsumen, Hal ini akan membuat masyarakat terkendala untuk mendapatkan layanan terjangkau.

Kami menilai penentuan batas angkutan sewa khusus yang direncanakan akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai wilayah ketersediaan layanan tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga tersebut.

4. Terkait kewajiban kendaraan terdaftar atas nama bada hukum/koperasi, kami menolak sepenuhnya karena kewajiban ini berarti mitra-pengemudi wajib mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum/koperasi pemegang izin peyelenggaraan angkutan. Tanpa melakukan balik nama, mitra-pengemudi kehilangan kesempatan untuk memberikan jasanya kepada para konsumen.

Selain itu, kewajiban ini pada kenyataannya tida berhubungan sama sekali dengan masalah keselamatan. Kewajiban ini pun tidak diamanatkan oleh undang-undang dan ketidakpatuhannya tidak menyebabkan dijatuhkannya sanksi. Sebaliknya, kewajiban ini bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang menjiwai badan hukum/koperasi yang menaungi para pegemudi dalam mencari nafkah. Pada akhirnya, kewajiban ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Guna memastikan proses transisi yang baik dan lancar, kami meminta pemerintah untuk memberikan masa tenggang sembilan bulan bagi kami para penyedia jasa aplikasi mobilitas terhitung sejak revisi Permenhub No.32 Tahun 2016 efektif diberlakukan.

Kami memiliki komitmen penuh untuk menghadirkan inovasi teknologi untuk memberikan manfaat bagi warga, mendukung sistem mobilitas, dan membangun usaha yang berkelanjutan di Indonesia.

Kami berharap dan percaya catatan kami di atas dapat menjadi masukkan positif bagi pemerintah dalam menciptakan iklim kondusif yang dapat mendukung cita-cita pemerintah Republik Indonesia untuk menjadi negara ekonomi terbesar di Asia Tenggara.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau