Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yamaha-Honda Satu Suara soal Kartel

Kompas.com - 12/01/2017, 15:43 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif Yamaha (terlapor I) dan Honda (terlapor II), para terlapor dugaan kartel dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), seolah saling menyambung lidah saat mempresentasikan materi di persidangan pembacaan kesimpulan di Jakarta, Senin (9/1/2017).

Keduanya saling melengkapi, membantah dengan bukti dan logika dugaan kartel dari tim investigator KPPU.

Tim kuasa hukum Yamaha menyampaikan tiga aspek sangkalan kartel, yaitu formal, tidak adanya komunikasi dengan Honda, dan tidak ada bukti ekonomi.

Sementara itu, kubu kuasa hukum Honda menyatakan, dugaan KPPU sumir dan tidak punya bukti kuat. Selain itu, KPPU dikatakan membuat urutan peristiwa yang salah hingga melakukan kesalahan analisis.

“Saya kira dari yang sudah disampaikan dari pihak terlapor I benar adanya. Memang dalam proses persidangan tidak berhasil dibuktikan. Tidak ada motif ekonomi (bagi Honda), dua perusahaan ini sudah memiliki reputasi yang lama, tentu tidak akan bermain dengan itu,” ucap Andi Hartanto, General Manager Corporate Secretary & Legal AHM, usai persidangan.

Sama seperti pihak Yamaha, Andi berharap keputusan majelis komisi bakal adil. Sebab, yang dikhawatirkan, perkara ini bisa mengaburkan arus investasi ke dalam negeri.

“Karena itu, kami sebagai perusahaan yang sudah lama berada di Indonesia, yakni lebih dari 45 tahun, berharap KPPU sebagai lembaga yang terhormat bisa memberikan keputusan seadil-adilnya untuk kepentingan yang terbaik bagi semua juga bagi konsumen, dan bagi para pelaku usaha,” kata Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau