Jakarta, KompasOtomotif – Setelah tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan kesimpulan dan rekomendasi, lalu giliran Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebagai Terlapor I yang angkat bicara di sidang lanjutan, Senin (9/1/2017). Kesimpulannya, seperti dikatakan salah satu kuasa hukum Yamaha, Eri Hertiawan, tidak ada kartel antara Yamaha dengan Honda.
Baca: Kesimpulan KPPU, Yamaha-Honda Terbukti Kartel
Dalam kesimpulan kuasa hukum Yamaha, ada tiga bagian yang dijadikan bukti tidak ada kartel, yaitu aspek formil, tidak ada bukti komunikasi antara Yamaha dengan Astra Honda Motor (Terlapor II), dan tidak ada bukti ekonomi.
“Ada tiga hal yang kami simpulkan, berdasarkan bukti-bukti bahwa kami melihat aspek formil ini juga penting bukan hanya substansi, kemudian sesuai dengan Undang-undang No 5 Tahun 1999 bahwa tidak bukti komunikasi,” kata Eri.
Aspek Formil
Pada aspek formil, kuasa hukum Yamaha menduga investigator KPPU telah melanggar due process of law. Dikatakan, pada 22 Januari 2015 tim investigator KPPU mendatangi kantor terlapor I tanpa surat pemberitahuan dan diduga melakukan pengambilan dokumen perusahaan tanpa pendampingan Pihak Berwajib.
Pada hari yang sama, tanpa Surat Panggilan sebelumnya, tim investigator KPPU telah memeriksa Yutaka Terada (Warga Negara Asing yang pernah menjabat sebagai Direktur Marketing YIMM) di luar kantor KPPU, yaitu di kantor Terlapor I. Pemeriksaan dilakukan tanpa dampingan kuasa hukum.
Keterangan Yutaka Terada disebut tidak mempunyai nilai pembuktian karena disampaikan tidak di bawah sumpah dan tidak di muka persidangan.
Kuasa hukum juga menilai tim investigator berusaha membentuk opini publik dengan menyampaikan berbagai pernyataan melalui media massa yang insinuatif. Selain itu, tim investigator diduga melakukan pelanggaran Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dengan cara memublikasikan informasi rahasia Yamaha dalam presentasi sidang Pemeriksaan Pendahuluan.
Keganjalan lain, tim investigator tidak menjelaskan periode dugaan kartel dan terdapat kesalahan pada penyajian fakta, analisa, dan pengambilan kesimpulan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.