Jakarta, KompasOtomotif – Pendapat para ahli otomotif yang mengatakan Indonesia seharusnya punya fasilitas uji tabrak mendapat tanggapan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo). Dikatakan Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, cara pengujian keselamatan penumpang pada mobil itu belum sesuai dengan kondisi dalam negeri.
Sebagian pandangannya dinilai dari pemerintah yang belum siap dan skala ekonomi. Aturan soal kondisi mobil yang boleh dijual di Indonesia sampai saat ini belum mengharuskan telah diuji tabrak, kata Kukuh. Selain itu, uji tabrak juga butuh biaya besar.
“Usulan itu bukan hal yang murah. Skala ekonominya harus memenuhi, berapa biaya yang dibutuhkan sekali uji. Kir saja masih berantakan apalagi tes tabrak yang bisa sampai 100.000 - 150.000 dollar Amerika Serikat sekali uji. Belum lagi alat-alatnya untuk satu tipe saja,” kata Kukuh, Selasa (5/12/2016).
Menurut Kukuh fasilitas tes tabrak tidak harus ada di Indonesia, kebutuhan dalam negeri bisa menggunakan fasilitas yang sudah ada di negara lain misalnya di Jepang atau Thailand.
Buat produk Completely Built Up (CBU) dengan status model global, biasanya para prinsipal merek sudah mengujinya lebih dulu. Hasilnya bisa digunakan sebagai referensi konsumen.
Pada model produksi dalam negeri, produsen bisa menggunakan fasilitas tes tabrak prinsipal yang ada di Jepang atau Thailand.
Selain itu, pengujian lembaga independen seperti ASEAN NCAP juga bisa dijadikan acuan kemampuan mobil menyelamatkan penumpang dalam kasus tabrakan.
“Kalau bisa di negara lain, di sini buat apa. Enggak ada untungnya,” kata Kukuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.