Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Tabrak Bakal Jadi Wajib di Indonesia?

Kompas.com - 05/12/2016, 16:42 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Dari tahun ke tahun, kemampuan produksi mobil di Indonesia mencapai lebih dari 1 juta unit yang sebagian besarnya diserap domestik. Semakin banyak masyarakat menggunakan mobil tentu faktor keselamatan wajib ditingkatkan.

Salah satu nilai keamanan buat konsumen soal keselamatan di jalan raya ditentukan dari kemampuan mobil melindungi ketika terjadi tabrakan. Bukan hanya melindungi penumpang di kabin tetapi juga pejalan kaki. Hal itu bisa diketahui jika menguji mobil menggunakan cara destruktif, tes tabrak.

Saat ini belum ada fasilitas uji tabrak di Tanah Air. Padahal dibanding negara se-Asia Tenggara, Indonesia merupakan pasar otomotif terbesar. Bahkan, melebihi Thailand yang kebanyakan produksi mobilnya untuk ekspor.

Seiring perkembangan industri otomotif di Indonesia, semakin banyak mobil dikembangkan dan diproduksi lokal. Nada setuju soal perlunya fasilitas tes tabrak di Indonesia dilontarkan oleh pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Tri Yuswidjajanto Zaenuri.

“Seharusnya itu ada level jaminan perlindungan buat konsumen. Kalau untuk mobil yang dikembangkan di Indonesia dan dipasarkan di dalam negeri seharusnya ada tes tabrak. Padahal di berbagai negara sudah mensyaratkan,” ucap pemegang gelar doktor ini saat dihubungi KompasOtomotif, Senin (5/12/2016).

Tri mengatakan selama ini kesadaran atas kemampuan mobil melindungi belum tinggi di Indonesia. Jika fasilitas tes tabrak di dalam negeri dinilai masih sulit diwujudkan, regulator sebenarnya bisa memasukan tes tabrak ke dalam salah satu syarat sertifikasi uji tipe kendaraan.

Selama ini yang terjadi tes tabrak mobil lokal dilakukan di luar negeri bersama prinsipal. Itupun atas kesadaran Agen Tunggal Pemegang Merek di Indonesia.

“Selain masalah kelayakan, emisi, seharusnya ditambahkan lagi di uji tipe soal keselamatan penumpang dan pedestrian. kalau itu sudah dipenuhi persyaratannya, baru bisa mengajukan ke Kementrian Perdangangan untuk mobil bisa dijual,” papar Tri.

"Kalau saya setuju harus ada, karena kan harus dibuktikan dulu secara persyaratan mobil memenuhi tes tabrak. Mengaturnya seperti apa, itu bisa bertahap, jadi artinya ada persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi, sebelum mobil bisa dijual,” ucap Tri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau