Jakarta, KompasOtomotif – Dugaan kartel Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) kembali mengudara lewat pernyataan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf, ke hadapan wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (2/5/2016).
Penyelidikan KPPU sebenarnya sudah dimulai sejak 2013. Namun, Syarkawi mengungkap perkara yang tergolong inisiatif ini segera disidangkan, kemungkinannya tahun ini juga. Bila terbukti maka kedua produsen tersebut dipastikan kena sanksi denda.
Pihak Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) yang jadi tempat bernaung AHM dan YIMM tegas menyatakan tidak pernah ada kesepakatan antara keduanya untuk pengaturan harga produk roda dua.
Ketua Umum AISI Gunadi Sindhuwinata memaparkan, dugaan kartel tidak sesuai dengan kenyataan pasar. Jika terjadi konsolidasi seharusnya menguntungkan kedua belah pihak. Padahal, dipantau data penjualan nasional, AHM mendominasi sekitar 70 persen dan YIMM sekitar 23 persen.
“Itu menunjukan kenyataan di pasar demikian. Mereka bertarung merebut pasar dengan harga yang sesuai kemudian dengan layanan yang khusus hingga menyebabkan masyarakat bisa memilih,” ujar Gunadi kepada KompasOtomotif, Selasa (3/5/2016).
Penyusutan hasil produsen lain, misalnya Suzuki yang mencapai 22 persen, kata Gunadi, dikarenakan tidak kuat bersaing. Hal ini dinilai berdasarkan faktor persaingan produk dan hasil fakta di lapangan.
“Itu jelas kelihatan sekali. Mana mau sih Suzuki kalah pasar. Tidak pernah ada kartel, pasarnya sudah demikian,” ucap Gunadi lagi.
Gunadi tegas menentang tuduhan KPPU, namun menyadari kemungkinan kartel terjadi di bawah radar AISI. Ia tetap yakin tidak pernah terjadi usaha seperti itu dari AHM dan YIMM.
“Engga mungkin, kalau jelas di bawah tangan, perusahaan itu bodoh kalau begitu,” kata Gunadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.