Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/05/2016, 17:56 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Dugaan kartel Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) kembali mengudara lewat pernyataan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf, ke hadapan wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (2/5/2016).

Penyelidikan KPPU sebenarnya sudah dimulai sejak 2013. Namun, Syarkawi mengungkap perkara yang tergolong inisiatif ini segera disidangkan, kemungkinannya tahun ini juga. Bila terbukti maka kedua produsen tersebut dipastikan kena sanksi denda.

Pihak Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) yang jadi tempat bernaung AHM dan YIMM tegas menyatakan tidak pernah ada kesepakatan antara keduanya untuk pengaturan harga produk roda dua.

Ketua Umum AISI Gunadi Sindhuwinata memaparkan, dugaan kartel tidak sesuai dengan kenyataan pasar. Jika terjadi konsolidasi seharusnya menguntungkan kedua belah pihak. Padahal, dipantau data penjualan nasional, AHM mendominasi sekitar 70 persen dan YIMM sekitar 23 persen.

“Itu menunjukan kenyataan di pasar demikian. Mereka bertarung merebut pasar dengan harga yang sesuai kemudian dengan layanan yang khusus hingga menyebabkan masyarakat bisa memilih,” ujar Gunadi kepada KompasOtomotif, Selasa (3/5/2016).

Penyusutan hasil produsen lain, misalnya Suzuki yang mencapai 22 persen, kata Gunadi, dikarenakan tidak kuat bersaing. Hal ini dinilai berdasarkan faktor persaingan produk dan hasil fakta di lapangan.

“Itu jelas kelihatan sekali. Mana mau sih Suzuki kalah pasar. Tidak pernah ada kartel, pasarnya sudah demikian,” ucap Gunadi lagi.

Gunadi tegas menentang tuduhan KPPU, namun menyadari kemungkinan kartel terjadi di bawah radar AISI. Ia tetap yakin tidak pernah terjadi usaha seperti itu dari AHM dan YIMM.

“Engga mungkin, kalau jelas di bawah tangan, perusahaan itu bodoh kalau begitu,” kata Gunadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com