Tangerang Selatan, KompasOtomotif – Hasil penelitian tentang Electromagnetic Compatibility (EMC) oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyimpulkan perlu ada standar nasional untuk emisi elektromagnetik pada setiap produk yang dipasarkan di Indonesia, salah satunya otomotif. LIPI menilai batas EMC mesti seragam agar menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.
Imbauan seperti ini memang jadi salah satu bagian fungsi LIPI sebagai lembaga non-kementerian di lingkungan Kementerian Negara Riset dan Teknologi. Namun, kewenangan LIPI hanya sampai situ, menjadikan riset EMC sebagai acuan regulasi baru adalah tugas pemerintah.
“Kita sangat terdorong membuat suatu penelitian-penelitian untuk membuat standar. Kita berharap sekali nanti dari kementerian atau regulator bisa berinisiasi untuk pembicaraan teknis. Dari sisi kami, mempersiapkan penelitian. Kita hanya bisa menyampaikan kalau gelombang elektromagnetik tidak dibatasi bisa membahayakan,” ujar Kepala Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian (P2 SMTP) Harry Harjadi, seusai seminar EMC for Avionics and Electric Vehicle digelar di Puspitek Serpong, Tangerang Selatan, Senin (8/6/2015).
Sebelumnya telah diberitakan, LIPI mencetuskan ide agar mobil-mobil baru yang akan beredar di Indonesia wajib lolos uij EMC. Tolak ukur pengujian diharapkan sudah Standar Nasional Indonesia agar lebih menyesuaikan kondisi Tanah Air.
Namun, jika belum ada SNI, LIPI mengatakan bisa mengacu pada standar internasional terlebih dahulu seperti CISPR (Comité International Spécial des Perturbations Radioélectriques) atau standar komunitas radio frekuensi yang digunakan di Eropa.
“Kalau teknologi dan infrastruktur kita belum memadai, kita adopsi dulu baru kita pelajari. Kalau nanti sudah SNI kita tentukan diferensiasi nasionalnya berapa sebab apa yang dipakai di Eropa belum tentu bisa langsung kita gunakan, karena ada pengaruh (perbedaan) lingkungan dan cuaca,” papar Harry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.