Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Motor Dibatasi, Gantinya Harus Sepadan

Kompas.com - 25/11/2014, 14:40 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Pembatasan sepeda motor di jalan protokol Jakarta yang akan segera bergulir dinilai Road Safety Association (RSA) Indonesia hanyalah kebijakan di hilir yang lalai pada hulu atau persoalan pangkal.

Persoalan mendasar yang sangat mendesak saat ini adalah kebutuhan moda transportasi massal yang nyaman, aman, selamat, tepat waktu, terjangkau secara akses dan finansial, serta ramah lingkungan.

”Andai angkutan seperti itu tersedia cukup banyak, rasanya penggunaan kendaraan bermotor pribadi seperti mobil penumpang dan sepeda motor bisa tereduksi secara alamiah. Kita selalu sibuk dengan persoalan hilir dan lalai atas persoalan di hulu, termasuk dalam permasalahan kecelakaan lalu lintas,” ucap Edo Rusyanto, Ketua RSA Indonesia.

Dikatakan, bila pemerintah daerah menerapkan pembatasan sepeda motor, substitusinya juga harus sepadan sehingga hak bermobilitas warga masih dapat terpenuhi.

”Contoh, berapa banyak orang yang mau dari Citayam ke Setiabudi naik sepeda motor? Kalau transportasi nyaman, pasti orang akan beralih. Lalu, dari Thamrin ke Medan Merdeka biasanya naik sepeda motor 5 menit, apakah transportasi penggantinya nanti sanggup 5 menit juga? Kata kuncinya, ada pengganti yang sepadan,” tukas Edo.

Dengan demikian, RSA mengajukan empat usulan kepada Pemprov DKI Jakarta agar peraturan baru bisa dilaksanakan dengan nyaman:

1. Sosialisasikan alasan-alasan pembatasan sepeda motor kepada masyarakat luas melalui media massa dan media sosial. Materi sosialisasi mencakup seberapa besar tingkat kecelakaan di kawasan yang akan diterapkan pembatasan. Selain itu, sejauh mana tingkat kemacetan yang ditimbulkan oleh sepeda motor di kawasan yang dimaksud.

2. Sampaikan ke publik hasil uji coba yang akan dilakukan mulai 17 Desember 2014 mendatang. Sejauh mana efeknya terhadap masalah kecelakaan dan kemacetan di kawasan yang diujicoba.

3. Penuhi kaidah-kaidah yang diamanatkan oleh UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) maupun aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) No 32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, serta Perda No 5/2014 tentang Transportasi.

4. Sesegera mungkin wujudkan transportasi publik yang aman, nyaman, aman, selamat, tepat waktu, terjangkau secara akses dan finansial, serta ramah lingkungan. Juga, angkutan umum yang sesuai standar pelayanan minimum (SPM) yang sepadan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com