Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Sepeda Motor, Ini Payung Hukumnya

Kompas.com - 25/11/2014, 14:19 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera melakukan uji coba pembatasan sepeda motor di jalan protokol mulai 17 Desember 2014 mendatang. Bukan asal, kebijakan ini mempunyai payung hukum cukup kuat.

Road Safety Association (RSA) membeberkan bahwa ada empat aturan yang terkait dengan pembatasan sepeda motor dan bisa dijadikan dasar pijakan untuk pemerintah membatasi hak warga negara bersepeda motor. Berikut payung hukum tersebut:

1. UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ditegaskan bahwa pembatasan sepeda motor merupakan bagian dari manajemen kebutuhan lalu lintas. Di pasal 133 tercantum soal pembatasan ini pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.

2. PP No 32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Di sini diatur soal kriteria yang harus dipenuhi untuk membuat aturan pembatasan. Kriteria tersebut paling sedikit terdiri atas dua hal.

Pertama, memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur sama atau lebih besar dari 0,5 (nol koma lima). Kedua, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan.

3. PP No 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Secara gamblang mengatakan ada empat objek pungutan yang dikecualikan, salah satunya sepeda motor. Selain sepeda motor, tiga obyek lainnya yang dikecualikan adalah kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran, dan ambulans. Inilah PP yang kondang disebut PP electronic road pricing (ERP).

Dalam peraturan ini juga ditegaskan soal kriteria kepadatan lalu lintas jalan, memiliki perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur sama atau lebih besar dari 0,9 (nol koma sembilan). Atau, kecepatan rata-rata sama dengan atau kurang dari 10 kpj berlangsung rutin setiap hari kerja.

4. Perda DKI Jakarta No 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan kendaraan bermotor perseorangan yang dioperasikan di jalan dan/ atau pergerakan lalu lintas. Salah satu caranya dengan membatasi lalu lintas sepeda motor pada kawasan tertentu dan/ atau waktu dan/ atau jaringan jalan tertentu.

”Menghitung volume perbandingan lalu lintas dan kendaraan bermotor (point no 2 dan 3) dilihat kasat mata. Memang tampak di jam sibuk. Artinya, kondisi ini sudah memenuhi syarat untuk dibuat pembatasan, asal, disampaikan secara ilmiah kepada masyarakat,” terang Edo Rusyanto, Ketua RSA Indonesia kepada KompasOtomotif, (25/11/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Layanan SIM di Jakarta Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025

Layanan SIM di Jakarta Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025

News
Kecelakaan Tol Pandaan-Malang: Truk Mundur Hantam Bus

Kecelakaan Tol Pandaan-Malang: Truk Mundur Hantam Bus

Tips N Trik
Risiko Berkendara Jarak Jauh dengan Motor yang Perlu Diketahui

Risiko Berkendara Jarak Jauh dengan Motor yang Perlu Diketahui

Tips N Trik
Aturan Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlaku Hari Ini

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlaku Hari Ini

News
Arus Lalu Lintas Mudik Libur Natal 2024 Renggang, Ini Imbauan Polisi

Arus Lalu Lintas Mudik Libur Natal 2024 Renggang, Ini Imbauan Polisi

Tips N Trik
[POPULER OTOMOTIF] Hukum Tabrak Pengendara Motor yang Lawan Arah | Teknik Mengemudi yang Tidak Membuat Penumpang Mabuk | Jadwal Contraflow di Tol Jakarta Cikampek Selama Libur Nataru

[POPULER OTOMOTIF] Hukum Tabrak Pengendara Motor yang Lawan Arah | Teknik Mengemudi yang Tidak Membuat Penumpang Mabuk | Jadwal Contraflow di Tol Jakarta Cikampek Selama Libur Nataru

Feature
Imbas Kecelakaan Bus PO Tirto Agung, Lalu Lintas Tol Pandaan - Malang Terpantau Padat Marayap

Imbas Kecelakaan Bus PO Tirto Agung, Lalu Lintas Tol Pandaan - Malang Terpantau Padat Marayap

News
Kecelakaan Bus Tirto Agung di Malang, Pihak PO Menolak Berkomentar

Kecelakaan Bus Tirto Agung di Malang, Pihak PO Menolak Berkomentar

News
Kecelakaan Bus di Tol Lawang Malang, Ini Jalur Alternatif Hindari Macet

Kecelakaan Bus di Tol Lawang Malang, Ini Jalur Alternatif Hindari Macet

News
Perawatan Mobil Listrik yang Harus Dilakukan Sebelum Liburan Nataru

Perawatan Mobil Listrik yang Harus Dilakukan Sebelum Liburan Nataru

Tips N Trik
Produsen Rem Kendaraan Ini Memperluas Bengkel Rekanan

Produsen Rem Kendaraan Ini Memperluas Bengkel Rekanan

News
Nissan, Honda, dan Mitsubishi Sepakat untuk Merger

Nissan, Honda, dan Mitsubishi Sepakat untuk Merger

News
Truk Bermuatan Sayuran Kecelakaan di Tol Cikampek Km 57 Arah Jakarta

Truk Bermuatan Sayuran Kecelakaan di Tol Cikampek Km 57 Arah Jakarta

News
Bus Baru PO SAN, Pakai Bodi Supernova buatan Karoseri Stadabus

Bus Baru PO SAN, Pakai Bodi Supernova buatan Karoseri Stadabus

Niaga
Program Khusus Beli Mobil di Akhir Tahun, Angsuran mulai Rp 2,4 Juta

Program Khusus Beli Mobil di Akhir Tahun, Angsuran mulai Rp 2,4 Juta

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau