Pada pasal 6 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 80 tahun 2014 tentang Industri Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani Menteri Perindustrian periode 2010-2014 MS Hidayat menyebutkan, industri kendaraan bermotor dalam melakukan kegiatan proses produksi wajib melakukan pemberdayaan industri komponen kendaraan bermotor dalam negeri.
Seberapa dalam pemberdayaan industri komponen ini kemudian diatur dalam peraturan menteri. Dari pedoman Permenperin ini, nantinya Kementerian Perindustrian akan mengeluarkan Peraturan Petunjuk Teknis dan Pelaksana (Juknis dan Juklak) sebagai pedoman implementasi di lapangan yang disiapkan terbit April 2015 mendatang.
Pada pasal 9, Permenperin juga mengatur kalau setiap komponen yang dimanufaktur di Indonesia atau diimpor untuk keperluan produksi wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib atau standar lainnya.
Hingga saat ini Badan Standarisasi Nasional sudah mewajibkan beberapa komponen otomotif wajib SNI, antara lain pelek, kaca, karet kaca, aki, dan lain sebagainya.
Selama ini, para prinsipal otomotif yang punya pabrik perakitan mobil atau sepeda motor di Indonesia memanfaatkan komponen lokal demi efisiensi biaya. Bahkan nilai kandungan komponen 40 persen pasokan negara anggota ASEAN dilakukan supaya akses ekspor ke seluruh kawasan Asia Tenggara terbuka. Jadi, belum ada peraturan yang wajib mengharuskan setiap pabrik menggunakan komponen lokal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.