Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Baru Balap Motor 250 cc

Kompas.com - 12/12/2008, 07:15 WIB

JAKARTA, JUMAT — Mulai 2011, balap motor kelas 250 cc di MotoGP ganti nama menjadi "Moto2 Championship" dengan regulasi baru. Hal itu terutama menyangkut soal mesin, yang sekarang 2-tak menjadi 4-tak.

Keputusan Federasi Balap Motor Internasional (FIM) menggantikan mesin dua langkah menjadi 4 langkah yang dinilai kontroversial sudah diputuskan Juni lalu. Sekarang, badan olahraga dunia roda dua itu mengumumkan spesifikasi teknis yang mereka harap bisa meringankan biaya tim.

Intinya, pada 2011, motor yang berlaga di kelas Moto2 Championship hanya bermesin 4-tak, non-turbo atau supercharged, tetapi boleh memakai mesin dua silinder, tiga, atau empat. Perbedaannya dalam regulasi menyangkut soal batas putaran mesin dan bobot minimun.

Inilah sekelumit regulasi 2011
Mesin
1. 4-tak, maksimum 4 silinder dan tidak boleh turbo atau supercharged.
2. Kapasitas maksimum 600 cc.
3. Piston tidak boleh oval.
4. Maksimum putaran mesin 4 silinder 16.000 rpm, 3 silinder 15.500 rpm, 2 silinder 15.000 rpm.
5. Katup pneumatik tidak diperbolehkan.
6. Bobot minimum berikut mesin: 4 silinder 53 kg, 3 silinder 50 kg, 2 silinder 47 kg.

Transmisi
1. Girboks 6 speed.
2. Setiap mesin punya 3 alternatif gear ratio.
3. Kopling mekanikal elektris atau hidraulis mekanikal tidak diizinkan.
4. Untuk data logging, ignition, dan kontrol elektronik disuplai oleh badan yang ditunjuk FIM.

Sasis
1. Sasis boleh prototipe, tetapi sesuai dengan regulasi FIM.
2. Berat minimum: 4 silinder 135 kg, 3 silinder 130 kg, 2 silinder 125 kg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com