Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jual-Beli Kendaraan dengan Pajak Mati adalah Perbuatan Ilegal
Apabila mengalami kecelakaan, keluarga berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 500.000 sampai Rp 50 juta tergantung kondisi pasca-insiden.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
edy sarwono
10 bulan lalu
nyatanya mau balik nama aja rumit bahkan di bikin susah, saya pengguna mobil plat ab ingin balik nama ke g aja susahnya minta ampun, akhirnya pake nama orang lain dengan domisili plat ab. apa emang susah balik nama mobil cbu, apalagi yang sudah 20 tahunan
Hatta Pramana
10 bulan lalu
ilegal nya dimana jual beli yg disepakati itu? yg ilegal adalah kendaraan pajak mati tsb dipakai dijalan.
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau