Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol Agar Tak Kena Tilang Elektronik
Kepolisian Indonesia (Polri) telah menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol sejak
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
15 Komentar
Indra Hariyanto
3 tahun lalu
apa salahnya minggir sebentar ambil jalur tengah, kasih jalan buat mobil sedan.. berprasangka baik aja, mungkin aja mobil sedan orangnya lagi kebelet beol..., membalas komentar edi kuncoro : baguslah...saya pernah sudah speed 100km justru malah diusir oleh pengendara sedan sombong ingin melebihi batas max.100km/jam ditol jlb dan malah mengganggu laju mobil saya dgn mengurangi speednya serta zig-zag jika akan disalip!? kurang ajar...perilaku ini banyak di tol jagorawi, merak tangerang.
Edi Kuncoro
3 tahun lalu
baguslah...saya pernah sudah speed 100km justru malah diusir oleh pengendara sedan sombong ingin melebihi batas max.100km/jam ditol jlb dan malah mengganggu laju mobil saya dgn mengurangi speednya serta zig-zag jika akan disalip!? kurang ajar...perilaku ini banyak di tol jagorawi, merak tangerang.
lee indra
3 tahun lalu
klo di jalur kanan kecepatannya cm 60 km per jam kena tilang gak pak. mengganggu sekali pengguna kendaraan spti itu.
Bintang Mutohar
3 tahun lalu
jago rawi truk ambil kanan pasti diberhentiin, membalas komentar himawan iim : kalo truk di jalur kanan di tol kena tilang gak ya, apa hanya top seped aja yg kena tilang ,,,,
Himawan Iim
3 tahun lalu
kalo truk di jalur kanan di tol kena tilang gak ya, apa hanya top seped aja yg kena tilang ,,,,
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau