Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol Agar Tak Kena Tilang Elektronik
Kepolisian Indonesia (Polri) telah menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol sejak
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
15 Komentar
jeperson aritonang
3 tahun lalu
belum pernah mencapai max 100/km ditol dalam kota.
Yatno Darmawan
3 tahun lalu
100 km/jam..itu terlalu rendah harusnya 120 km/jam
Cgoblock Wedhoos
3 tahun lalu
jalur kanan hanya utk mendahului kendaraan lain bro. jangan menciptakan lane hogger., membalas komentar lee indra : klo di jalur kanan kecepatannya cm 60 km per jam kena tilang gak pak. mengganggu sekali pengguna kendaraan spti itu.
Cgoblock Wedhoos
3 tahun lalu
bagaimana dg kendaraan yg melaju dibawah 60km/jam dalam toll? tetap dikenakan sanksi?
Bambang Saputra
3 tahun lalu
100kmh bisa jadi kan relatif. ada kemungkinan perbedaan pembacaan speedo. nah klo 120kmh pasti udah diatas margin error. ga bisa ngeles lagi ada salah baca real speed., membalas komentar teguh : batas maksimal 100 km/jam tapi kena tilang kalo udah melebihi 120 km/jam. yg bener yg mana nih?
Holla Rio
3 tahun lalu
aturan tertolol yg pernah ada
Purwa Kusuma
3 tahun lalu
yg nulis mabok?? jd batas kecepatannya 120 apa 100 apa 80? jd 80-120 kpj area abu2. yg bener yg mana?
Sentra Daya
3 tahun lalu
atpmnya disuruh produksi mobil dengan batas kecepatan maksimal 100km saja, kalau memang tujuannya untuk keselamatan. atau batas kecepatan disesuaikan dengan cc/type kendaraan. tujuannya apa sih?
Teguh
3 tahun lalu
batas maksimal 100 km/jam tapi kena tilang kalo udah melebihi 120 km/jam. yg bener yg mana nih?
Rully Mansyah
3 tahun lalu
kalau saya berjalan dengan kecepatan tinggi menurut saya dan ada yg minta jalan dari belakang karena cc penyalip lebih besar dipersilakan. kita legowo aja n kecuali mintanya secara arogan baru saya tutup.
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau