Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Transportasi Umum
Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 dijelaskan bahwa transportasi umum angkutan massal hanya diperbolehkan membawa penumpang 50 persen saja.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
winbro ho
4 tahun lalu
ppkm tidak berlaku di gedung pusat grosir tanah abang blok a. jakarta. para pedagang di blok a tanah abang lantai 3. selama 2 minggu ppkm tidak memakai masker , tetap merokok di dalam gedung. pihak pengelola gedung , security pun tutup mata. yang ada bayar uang rokok kepada keamanan. mohon agar dil
Arif dino April
4 tahun lalu
itu karena sudah sangking banyaknya pengemudi ojol dari pada penumpangnya jadi ga seimbang walau pun ga pspb juga tetep ga seramai 2 atau 3 tahun lalu
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau