Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aturan Naik Motor Selama Penerapan PSBB, Melanggar Didenda Rp 100 Juta
Masih banyak masyarakat yang kebingungan mengenai aturan yang jelas bagi pengendara motor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Ali topan
5 tahun lalu
kenapa ga kerjasama dengan providernya untuk ojol kan bisa ditransfer kerekeningnya masing2,jadi buat pemerintah/masyarakat yg mau bantu bisa dibuat satu pintu nanti tinggal pihak aplikator membagi bantuannya secara transfer kemasing2 driver,cuma diam dirumah cara memutus penularannya.
henri
5 tahun lalu
100 juta dari hongkong....ini tujuannya apa ? efek jera atau ngerampok ?mbok ya pakai otak kalau buat aturan....denda. 1 jt saja sudah cukup..100jt....mumet ndasku
rf rdrt
5 tahun lalu
kesimpulan mau sehat ikuti aturan menkes dan who, mau hemat duit tapi ngorbanin kemungkinan sehat atau kata said didu uang uang uang ikuti pejabat sementara menhub
rf rdrt
5 tahun lalu
percuma psbb kalo cuma anjuran, tapi ga ada ketegasan, yg paling bener motor ga boleh bawa penumpang (emang bisa pake motor nerapin physical distancing/jarak aman minimal 1 meter?) ini menkes dan menhub bikin bingung, gubernur juga jadi bingung nerapkannya.
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau