yg buat uu' hanya pentingan pemerintah. kadang orang pnya kndaraan bukan krna kaya. tp krna trpaksa krna kbutuhan.
ok. klo mau gtu. buat koruptor uang diatas 50 juta. harus dihukum mati. fair dong, ia ga. pmrintah juga maksa lwat uu" itu.
#jernihberkomentar
mentaati aturan yang di buat adalah kewajiban tapi masyarakat juga punya hak salah satunya klo dalam msalah berkendara adalah punya hak memiliki lintasan atau jalan untuk kendaraannya dgn lintasan yang bagus, merata di semua wilayah
sebagai warga negara yang baik dan memiliki kendaraan ya jelas sudah wajib untuk menuruti aturan yang berlaku. pajak stnk itu kan wajib. ada yang 1 tahun dan 5 tahun ya harus di bayar. beli kendaraan harga belasan juta sampai ratusan jt masa bayar pajak stnk kog merasa berat? #jernihberkomentar
sebenarnya bagus.taat aturan dan tata tertib berlalu lintas.
cuma kalu bisa,untuk biaya nominal pajak kendaraan jangan terlalu mahal.
dan jangan di buat rumit cara pembayarannya.
contoh kendaraan a.n orang lain,hrs ada ktp sesuai nama di stnk.klo tidak ada ya bayar untuk ktp nya.dan pajak progresif.