Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta Rupiah
Polisi berhak menilang kendaraan bermotor yang tak membayar pajak karena STNK-nya mati.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
28 Komentar
Muhamad Saban
5 tahun lalu
yg buat uu' hanya pentingan pemerintah. kadang orang pnya kndaraan bukan krna kaya. tp krna trpaksa krna kbutuhan. ok. klo mau gtu. buat koruptor uang diatas 50 juta. harus dihukum mati. fair dong, ia ga. pmrintah juga maksa lwat uu" itu. #jernihberkomentar
Muhammad Zull
5 tahun lalu
aboooohh........ kejamnya negara inii...???
BEBEN SUBANA
5 tahun lalu
hadeuh...
Dedy Sudrajat
5 tahun lalu
oke ...oke ....oke masuk penjara tak apa , tapi yg nyolong uang rakyat tolong di hukum mati pak
Shark Exhaust Racing
5 tahun lalu
mentaati aturan yang di buat adalah kewajiban tapi masyarakat juga punya hak salah satunya klo dalam msalah berkendara adalah punya hak memiliki lintasan atau jalan untuk kendaraannya dgn lintasan yang bagus, merata di semua wilayah
Muhammad Zull
5 tahun lalu
stop... produksi kendaraan masuk ind.. "sunggguh dilema"..
Kodok Ngorek
5 tahun lalu
hahahahaha ribuan pemotor bakal masuk penjara dooong
Alex Alex
5 tahun lalu
banyak mobil terang2an stnk mati pun gak ditilang... apalagi luar jawa, mana ada yang bayar pajek. bablas lampu merah di samping polisi aja dibiarin.
Agus susanto
5 tahun lalu
sebagai warga negara yang baik dan memiliki kendaraan ya jelas sudah wajib untuk menuruti aturan yang berlaku. pajak stnk itu kan wajib. ada yang 1 tahun dan 5 tahun ya harus di bayar. beli kendaraan harga belasan juta sampai ratusan jt masa bayar pajak stnk kog merasa berat? #jernihberkomentar
sumarwan gravinci
5 tahun lalu
sebenarnya bagus.taat aturan dan tata tertib berlalu lintas. cuma kalu bisa,untuk biaya nominal pajak kendaraan jangan terlalu mahal. dan jangan di buat rumit cara pembayarannya. contoh kendaraan a.n orang lain,hrs ada ktp sesuai nama di stnk.klo tidak ada ya bayar untuk ktp nya.dan pajak progresif.
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau