KLATEN, KOMPAS.com - Belakangan ini ramai beredar di media sosial modus pencurian pecah kaca di parkiran mal besar di Bintaro, Tangerang Selatan, tepatnya di basement Mall Bintaro XChange, Jumat (14/2/2025).
Sebagian besar warganet menyoroti tanggung jawab pengelola parkiran di pusat perbelanjaan tersebut, yakni PT Securindo Packatama Indonesia.
Menurut informasi yang diperoleh, korban kehilangan beberapa barang berharga, termasuk laptop dan barang pribadi lainnya.
Hingga saat ini, pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke petugas keamanan mall serta Polsek Pondok Aren untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terlepas dari itu, dalam Pasal 18 ayat (1) UU nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) disebutkan pengelola parkiran wajib bertanggung jawab atas hilangnya barang di dalam mobil yang sedang parkir.
"Jadi dalam hal hilangnya barang atau kendaraan milik konsumen, pelaku usaha perparkiran tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja," ucap Agus Suyatno, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengutip dari Kompas.com, Senin (24/2/2025).
Oleh karena itu, hilangnya barang atau kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Adapun hal yang perlu dilakukan oleh konsumen adalah membuktikan bahwa barang yang dimaksud memang terbukti hilang di tempat parkir.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/02/24/071200515/pencurian-modus-pecah-kaca-mobil-di-basement-mall-bintaro-xchange