JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan habis dapat melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling.
SIM keliling biasanya akan berhenti atau beroperasi di tempat tertentu dengan jadwal yang sudah diatur. Untuk layanan SIM keliling di Jakarta pada hari ini, Minggu (23/2/2025), akan diberlakukan di tiga lokasi.
Berdasarkan unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM Keliling hari ini dimulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Meski begitu, layanan SIM keliling hanya dapat dimanfaatkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja.
Jika pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan, meskipun hanya satu hari setelah masa berlaku habis, maka perlu mengajukan penerbitan SIM baru.
Sementara, untuk persyaratan perpanjang SIM lewat pelayanan ini perlu membawa, fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Adapun untuk tarif perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/02/23/084200715/lokasi-pelayanan-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini