KLATEN, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah diperbarui. Informasi pelanggaran lalu lintas tidak lagi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, melainkan melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Pesan tilang akan diteruskan langsung ke nomor WhatsApp pribadi pelanggar setelah kamera ETLE merekam pelanggaran.
Nomor telepon pelanggar diperoleh dari data yang dicantumkan saat pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), seperti saat mendaftarkan kendaraan baru, memperpanjang STNK, atau melakukan mutasi kendaraan.
Pesan WhatsApp yang diterima berisi tautan ke situs web http://etle-pmj.id untuk proses klarifikasi. Pelanggar diminta untuk memasukkan data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan informasi lainnya, lalu muncul kode pembayaran denda.
Setelah pelanggar mendapatkan pesan WhatsApp, selanjutnya akan diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir. Setelah itu, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari. Jika masih melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir.
"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraan terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Samsat," ucap Ojo mengutip Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
Untuk membuka blokir tersebut, kantor Samsat Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan khusus tilang ETLE dan ATM.
"Pelanggar bisa menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE. Bisa sudah dibayar, maka blokir terbuka otomatis," kata Ojo.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/22/151200515/begini-mekanisme-tilang-etle-yang-berlaku-di-jakarta