SOLO, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan agar kendaraannya tetap terdaftar secara sah dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk pembayaran pajak lima tahunan sedikit berbeda dari pajak tahunan, dan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat untuk dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas.
Hal ini dilakukan karena prosesnya tidak hanya untuk perpanjangan STNK, namun pajak lima tahunan juga disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru.
Adapun cara bayar pajak lima tahunan di kantor Samsat, sebagai berikut:
Setelah persyaratan lengkap, wajib pajak perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di bagian cek fisik, sehingga kendaraan perlu di bawa ke kantor Samsat untuk dicek fisik.
Kemudian, untuk prosedur pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, sebagai berikut:
Untuk biaya perpanjangan STNK 5 tahunan terdiri beberapa komponen, yaitu PKB, SWDLLJ, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) STNK, dan PNPB Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut ini tarif PNBP yang harus dibayar:
PNBP STNK
Kendaraan roda dua atau tiga Rp 100.000
Kendaraan roda empat atau lebih Rp 200.000
PNPB TNKB
Kendaraan roda dua atau roda tiga Rp 60.000
Kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/16/091200515/tahapan-bayar-pajak-kendaraan-5-tahunan-di-samsat