Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapan Wajib Bayar Pajak Jadi Syarat Perpanjangan SIM?

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mengonfirmasi adanya rencana untuk menghubungkan data pembayaran pajak kendaraan dengan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Walaupun rinciannya belum banyak diungkapkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data serta mempercepat pengurusan SIM.

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, menyatakan bahwa Polri akan mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut jika sudah ditetapkan.

"Jika kebijakan ini sudah diterapkan, kami akan mendukung untuk merealisasikannya," katanya kepada Kompas.com pada Minggu (12/1/2025).

Heru juga menjelaskan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan sistem integrasi data nasional yang dikenal dengan nama INA Digital. Sistem tersebut akan menggabungkan berbagai data penting, termasuk data kendaraan bermotor dan SIM.

"SIM sudah terintegrasi dalam Portal INA Digital milik pemerintah, yang akan segera diluncurkan dalam waktu dekat," kata Heru.

"Saya tidak tahu pastinya, karena nanti penyelenggara peluncurannya Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI)," kata dia.

Sistem INA Digital ini diharapkan dapat mempermudah pengurusan dokumen penting dan meningkatkan efisiensi administrasi.

Selain itu, integrasi ini juga sejalan dengan penerapan sistem Coretax yang mulai berlaku pada 2025. Coretax bertujuan untuk memodernisasi administrasi pajak dengan menghubungkan berbagai layanan, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga proses penagihan.

“Contohnya, dari lebih dari 100 juta kendaraan, hanya sekitar 50 persen yang membayar pajak. Ini menunjukkan rendahnya kepatuhan pajak kita,” ungkap Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Luhut menekankan bahwa digitalisasi menjadi kunci dalam mempercepat transformasi ekonomi Indonesia, salah satunya melalui pengoptimalan penerimaan negara dengan sistem Coretax dan SIMBARA.

Sebagai bagian dari langkah ini, pemerintah berencana membatasi beberapa layanan administrasi, seperti perpanjangan SIM dan pengurusan paspor, bagi mereka yang belum memenuhi kewajiban pajak.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/13/091200915/kapan-wajib-bayar-pajak-jadi-syarat-perpanjangan-sim-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke