JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari ini ramai dibicarakan video modus penipuan baru dalam transaksi mobil bekas, yakni pembeli harus membayar uang muka (DP) sebesar 20 persen sebelum inspeksi dilakukan.
Bahkan, kejadian tersebut diabadikan lewat sebuah video milik akun Instagram @inspector_idn.
Pada video tersebut, pihak jasa inspeksi mobil bekas mencoba menghubungi penjual untuk memeriksa kendaraan.
Ternyata, pihak penjual ngotot untuk meminta DP ke calon pembeli dengan alasan sebagai prosedur untuk inspeksi.
Jeffrey Andika, Founder dan CEO Otospector, menyarankan agar calon pembeli yang mengalami situasi seperti ini, langkah terbaik adalah mencari penjual mobil bekas lain.
Sebab, prosedur membayar DP terlebih dahulu hanya akan merugikan calon pembeli.
Agar tidak rugi, calon pembeli sebaiknya mencari jasa inspeksi mobil sendiri dengan rekam jejak yang sudah tepercaya.
"Biayanya itu kisaran Rp 300.000 - Rp 600.000, tergantung jenis mobil. Kalau showroom yang sudah kerja sama dengan kami, pasti sudah kami periksa mobilnya," katanya kepada Kompas.com, Minggu (12/1/2025).
Pria yang akrab disapa Jeff itu juga mengatakan ada beberapa langkah yang tepat untuk menggunakan jasa inspeksi mobil bekas.
Pertama, pembeli harus mengamati dulu kondisi mobil bekas incaran, kemudian melakukan test drive.
Bila dirasa cocok, langsung lakukan negosiasi harga dengan penjual mobil.
"Calon pembeli menginformasikan ke penjual jika ingin menggunakan jasa inspeksi sendiri. Lalu, langsung janjian dengan pihak jasa inspeksi untuk memeriksa mobil," kata Jeff.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/13/074200315/tips-aman-transaksi-mobil-bekas-hindari-penipuan-dp-20-persen