Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Poin Mulai Diterapkan, SIM Bisa Dicabut jika Melakukan Pelanggaran Berat

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri mulai memberlakukan sistem tilang poin, yang dinamakan Traffic Attitude Record (TAR) untuk mencatat pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang dilakukan pengemudi.

Sistem ini dirancang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berkendara.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sistem tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam aturannya, setiap pemilik SIM diberikan 12 poin (merit point) yang berlaku selama satu tahun. Poin tersebut akan berkurang setiap kali pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas atau terlibat kecelakaan.

“Ada pelanggaran ringan satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin,” katanya dikutip Minggu (12/1/2025).

"Pelanggaran berat seperti tabrak lari bisa langsung menyebabkan pencabutan SIM (12 poin). Sistem ini tak hanya mencatat, tapi juga memberi sanksi tegas sesuai regulasi yang ada," kata dia.

Hanya saja dalam kesempatan tersebut, dirinya tidak menjelaskan skema pencabutan SIM. Begitu pun pihak Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi redaksi.

Namun apabila mengacu Perpol 5/2021, total poin akan dilakukan akumulasi apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas.

Pengemudi yang capai 12 poin akan dikenai sanksi berupa penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum adanya putusan pengadilan. Selama masa tersebut, SIM tidak dapat diperpanjang atau diganti hingga proses hukum selesai.

Setelah pencabutan sementara, pengemudi yang ingin mendapatkan kembali SIM-nya diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai bagian dari pemulihan hak atas SIM.

Sementara itu, untuk pelanggaran berat yang mengakibatkan akumulasi hingga 18 poin, Polri akan mencabut SIM secara permanen berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada pelanggaran serius seperti tabrak lari atau kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pengemudi bisa langsung kehilangan 12 poin sehingga SIM-nya dicabut tanpa melalui akumulasi.

Tetapi, bagi pemilik SIM yang terkena sanksi pencabutan permanen, mereka dapat mengajukan kembali setelah masa pencabutan berakhir dengan ketentuan mengikuti pendidikan, pelatihan mengemudi, serta prosedur pembuatan SIM baru.

Berikut bunyi aturannya (Perpol 5/2021):

Pasal 38

1. Pemilik SIM yang mencapai 12 (dua belas) poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

2. Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan kembali SIM yang telah dikenai sanksi penahanan sementara atau pencabutan sementara.

Pasal 39

1. Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

2. Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut, termasuk menjalani masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila tercantum dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

3. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru

https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/13/071200215/tilang-poin-mulai-diterapkan-sim-bisa-dicabut-jika-melakukan-pelanggaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke