JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli sepeda motor bekas dari penjual perorangan sering kali menjadi pilihan karena harganya yang lebih terjangkau dibanding dealer.
Namun, pembeli harus tetap waspada agar tidak menjadi korban penipuan. Berbagai risiko, dari dokumen palsu hingga kondisi mesin yang tidak sesuai, mengintai kalau kurang teliti dalam memeriksa kendaraan.
Menurut Ivan, pengelola Babay Motor, penting untuk memeriksa kelengkapan dokumen terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli.
"Pastikan STNK dan BPKB sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin motor. Jangan ragu untuk memeriksa keaslian dokumen di kantor Samsat agar tidak tertipu dengan dokumen palsu," kata Ivan kepada Kompas.com, Sabtu (11/1/2025).
Selain dokumen, Ivan juga menyarankan pembeli untuk memeriksa kondisi fisik motor secara langsung.
"Perhatikan catatan penggunaan motor, seperti kilometer yang sudah ditempuh. Saat angka kilometer terlihat sangat rendah untuk motor yang sudah cukup tua, ini mencurigakan," kata dia.
Lebih lanjut, Ivan menyarankan untuk membawa teknisi kepercayaan saat inspeksi motor. Teknisi dapat membantu mendeteksi kerusakan tersembunyi pada mesin atau komponen lainnya.
"Kadang, kerusakan kecil tidak terlihat oleh pembeli awam, misal rem yang aus atau suara mesin yang tidak normal," ujarnya.
Ivan juga menekankan pentingnya mengecek harga pasaran motor yang ingin dibeli.
"Harga yang terlalu murah dibanding pasaran biasanya ada alasan di baliknya. Bisa jadi motor pernah mengalami kecelakaan berat atau merupakan hasil tindak kejahatan," kata Ivan.
Terakhir, hindari transaksi secara tunai tanpa bukti pembayaran resmi. Ivan menyarankan pembeli untuk menggunakan metode pembayaran yang dapat dilacak, seperti transfer bank.
"Ini untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari, terutama jika penjual tidak memberikan surat jual beli yang sah," katanya.
Selain itu, Ivan mengingatkan untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan agar motor yang dibeli benar-benar sesuai kebutuhan dan bebas masalah.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/12/140100615/cara-aman-beli-motor-bekas-dari-penjual-perorangan