SOLO, KOMPAS.com - Ketika berkendara di jalan raya, pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Apabila tidak bawa maka dianggap melakukan pelanggaran hukum.
Namun, apakah memungkinkan bagi pengemudi untuk mengambil SIM dan STNK yang tidak dibawanya saat berkendara?
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena sudah dianggap melakukan pelanggaran.
“Dari perspektif hukum tidak bisa karena saat itu sudah terjadi pelanggaran. Kewajiban pengemudi saat mengemudikan kendaraan bermotor untuk selalu membawa SIM dan STNK adalah untuk melatih disiplin dan taat hukum,” ucap Budiyanto, kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2025).
Perlu ada persiapan yang matang atau pengecekan saat ingin berkendara, kelaikan kendaraan SIM dan STNK harus selalu dibawa.
Budiyanto juga mengatakan, pelanggaran adalah suatu perbuatan yang melanggar aturan yang didapat karena tertangkap tangan atau terdeteksi oleh kamera CCTV ETLE.
“Sehingga pada saat kita akan berkendara atau mengemudikan kendaraan bermotor SIM dan STNK harus selalu melekat pada pengemudi. Sebab pada saat ada pemeriksaan di jalan ada kewajiban untuk menunjukkan SIM dan STNK,” ucap Budiyanto.
Dia melanjutkan, jika pada saat pemeriksaan pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK, maka itu sudah terjadi pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 5, pada saat diadakan pemeriksaan ranmor di jalan setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan:
a. STNK atau STCK.
b. SIM.
c. bukti lulus uji berkala; dan/ atau
d. tanda bukti lain yang sah.
“Jika tidak membawa SIM bisa kena pasal 288 ayat 2 No 22 Tahun 2009 dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Sedangkan tidak menunjukan STNK yang sah dapat dikenakan pasal 288 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” jelasnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/12/102100415/ditilang-karena-lupa-bawa-sim-dan-stnk-apakah-bisa-ambil-ke-rumah-dulu-