Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dampak Opsen Pajak dan PPN 12 Persen Terhadap Industri Sepeda Motor Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri otomotif Indonesia menghadapi tantangan besar menjelang pergantian tahun, dengan pemberlakuan opsen atau pungutan tambahan pajak terhadap kendaraan bermotor baru yang mulai berlaku pada Januari 2025.

Langkah ini diperkirakan akan memengaruhi pasar sepeda motor, dengan penurunan hingga 20 persen pada tahun depan.

Hal ini terjadi akibat kenaikan harga sepeda motor baru sebagai dampak dari peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang besarnya mencapai 66 persen.

"Dalam simulasi perhitungan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), harga sepeda motor baru diperkirakan akan naik antara Rp 800.000 hingga Rp 2 juta, tergantung jenis motor," kata Ketua Bidang Komersial AISI, Sigit Kumala dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024).

Kenaikan ini diperkirakan setara dengan kenaikan harga on the road sepeda motor baru sebesar 5 persen sampai 7 persen, yang dua hingga tiga kali lebih besar dibandingkan inflasi.

Sigit menegaskan bahwa konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga, terutama di segmen entry level yang bisa mengalami kenaikan harga lebih dari Rp 800.000, sementara segmen mid-high bisa mengalami kenaikan hingga Rp 2 juta.

Menurutnya, hal ini akan menekan permintaan karena sepeda motor merupakan alat transportasi produktif yang sangat dibutuhkan masyarakat, terutama di tengah melemahnya daya beli.

Diketahui sepanjang Januari hingga November 2024, pasar sepeda motor domestik tercatat menjual 5,9 juta unit, tumbuh tipis 2,06 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Meski demikian, AISI awalnya optimis pasar motor tahun depan dapat mencapai 6,4 juta hingga 6,7 juta unit. Tapi dengan adanya pemberlakuan opsen pajak ini, Sigit menyatakan kekhawatirannya bahwa pasar sepeda motor akan tertekan hingga 20 persen pada 2024.

Penurunan penjualan ini diperkirakan akan berdampak domino pada sektor industri otomotif, baik di sisi hulu maupun hilir. Produsen sepeda motor kemungkinan akan memangkas produksi, yang akan berimbas pada permintaan suku cadang dan dapat menyebabkan potensi PHK di industri ini.

Selain itu, sektor pembiayaan, asuransi, serta layanan purna jual juga berpotensi tertekan.

"Dampak dari kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh pelaku industri dalam negeri, tetapi juga berpotensi melemahkan daya saing industri Indonesia di kancah ekonomi global, khususnya di ASEAN," kata Sigit.

Di tengah persaingan yang ketat, negara-negara tetangga justru memilih kebijakan pengurangan PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga 2025.

Sementara Indonesia malah menambah PPN menjadi 12 persen serta menaikkan PKB dan BBNKB, yang dikhawatirkan akan mengurangi daya saing industri otomotif nasional.

"Jika ini semua diberlakukan dan dipertahankan dalam jangka panjang, kami khawatir daya saing industri kita melemah. Ini kurang positif untuk iklim investasi," tegas Sigit.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/13/135100215/dampak-opsen-pajak-dan-ppn-12-persen-terhadap-industri-sepeda-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke