JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi salah satu dokumen wajib yang dimiliki pengendara kendaraan roda dua. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas pengemudi, dan bukti kompetensi seseorang saat membawa sepeda motor.
Selain itu, dokumen ini perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya hampir habis.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Pada aturan tersebut dijelaskan jika perpanjang SIM lewat dari masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru, sehingga penting untuk sesekali mengecek masa berlakunya.
Sementara, untuk tarif perpanjang SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya resmi perpanjang SIM C, yaitu sebesar Rp 75.000 dan belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.
Untuk syarat perpanjang SIM C, pemohon perlu menyiapkan KTP dan fotokopi, SIM lama yang masa berlakunya hampir habis, serta bukti cek kesehatan.
Apabila pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/03/101200915/sekian-tarif-resmi-perpanjangan-sim-c-per-desember-2024