JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta pada akhir pekan ini.
Dilansir dari akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Minggu (24/11/2024), SIM Keliling jakarta hanya beroperasi di dua lokasi.
Waktu pelayanan SIM keliling juga hanya setengah hari, yaitu mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Jakarta Timur : Jalan Raden Inten Kalimalang samping Mcd Duren Sawit
Jakarta Barat : Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk
Sebagai informasi, perpanjang di SIM keliling hanya bisa dimanfaatkan bagi pemegang SIM A dan SIM C saja.
Kemudian untuk syaratnya, yakni membawa fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Untuk tarif perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/24/070100015/jadwal-sim-keliling-di-jakarta-minggu-24-november-2024