Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Dampak Kenaikan PPN 12 Persen buat Pasar Kendaraan Bekas

JAKARTA, KOMPAS.com – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Penerapan PPN naik menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain kendaraan baru, PPN buat kendaraan bekas mulai tahun depan juga mengalami kenaikan dari 1,1 persen menjadi 1,2 persen.

Kazuhiro Shioyama, Chief Executive Officer PT JBA Indonesia, mengatakan, kenaikan PPN 12 mulai tahun depan tidak terlalu besar dampaknya buat pasar mobil bekas.

“Rata-rata harga mobil bekas yang paling banyak itu di angka Rp 150 jutaan sampai Rp 200 jutaan, jadi kalau naik 0,1 persen itu rata-rata PPN naik Rp 150.000 sampai Rp 200.000,” ujar Shioyama di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

“Terus, showroom-showroom enggak bayar pajak 0,1 persen juga, jadi kemungkinan enggak ada dampaknya,” kata dia.

Sementara itu, General Manager Sales PT JBA Indonesia Johan Wijaya mengatakan, kenaikan PPN justru bakal meningkatkan permintaan kendaraan bekas.

“Menurut saya peluang ya, kalau PPN naik 12 persen, maka sudah pasti berefek pada unit baru. Kalau (harga) unit baru naik, pendapatan segitu-segitu saja, pasti makin berat mobil barunya,” ucap Johan.

“Justru kami lihat mobil bekas akan banyak peminat kemungkinan. Walaupun tahun depan PPN mobil bekas jadi 1,2 persen, kami akan ikut sesuai PMK, tapi kan jauh angkanya sama mobil baru,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Aturan ini diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 (PMK 65/2022) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Pasal 2 PMK No 65/2022 menyebutkan bahwa penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai PPN.

Adapun untuk besaran pajak yang dikenakan, yakni 1,1 persen untuk periode 2022 hingga 2024 dan 1,2 persen mulai Januari 2025.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/22/084200815/begini-dampak-kenaikan-ppn-12-persen-buat-pasar-kendaraan-bekas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke